Ribuan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (28/10/2015).
Para buruh menuntut pencabutan peraturan pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Para buruh menilai PP yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo
tersebut sangat merugikan kaum buruh karena berdasarkan PP tersebut
upah buruh diatur dan hanya dapat dikoreksi selama 5 tahun sekali.
Hal tersebut, kata dia, jelas sangat merugikan kaum buruh.
"Melalui PP baru tentang pengupahan tersebut, pemerintah akan lebih memiskinkan kaum buruh, bukan malah menyejahterakan. Yang tadinya pengupahan diatur setahun sekali, jadi 5 tahun sekali. Kami menuntut PP itu dicabut," kata Koordinator aksi KASBI Bandung Raya, Minardi saat ditemui di sela-sela unjuk rasa di halaman Gedung Sate,
Sumber
Ribuan Buruh Geruduk Gedung Sate
Written By Admin on Thursday, October 29, 2015 | 11:56 AM
Label:
Berita,
Seputar Padjajaran



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !