Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » "Revisi UU KPK harus utuh dan komprehensif"

"Revisi UU KPK harus utuh dan komprehensif"

Written By Admin on Tuesday, February 2, 2016 | 10:21 AM

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) harus dilakukan secara utuh dan komprehensif karena keberadaannya yang dinilai sangat bermanfaat bagi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Revisi UU KPK yang tidak melibatkan stakeholders secara utuh dan menyeluruh, apalagi seluruh elemen penting di dalam KPK, adalah pengingkaran atas fakta bahwa korupsi menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kepentingan publik," kata mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Bambang Widjojanto, tidak ada satu pun naskah akademik yang dapat dirujuk dan dijadikan dasar untuk mempertukarkan gagasan pasal yang direvisi mengindikasikan revisi UU KPK hanya untuk melemahkan KPK.

Posisi hukum di dalam KPK sendiri, ujar dia, terlihat punya banyak opsi soal perubahan. Karena itu, KPK dituntut untuk menjelaskannya pada publik di mana posisi hukumnya.

"KPK harus menyadari keberadaannya, bukan untuk dirinya tapi untuk kemaslahatan rakyat. Sehingga juga harus bertanggung jawab pada konstituennya," ucapnya.

Di tempat terpisah, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan akademisi sebelum membentuk Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebelum ambil keputusan untuk lanjut ke tingkat Panitia Kerja, kami sepakat mengadakan RDPU dengan KPK dan Perguruan Tinggi pada satu atau dua hari lagi agar mendapatkan masukan komprehensif," kata Ketua Baleg Supratman.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat Baleg untuk mengambil keputusan terkait revisi UU KPK di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, rencananya Baleg akan membentuk Panja Revisi UU KPK pada Senin (1/2) namun ditunda karena dinamika yang terjadi di internal Baleg sangat kuat.

Dia menjelaskan, Baleg ingin mengetahui pendapat KPK terkait poin-poin revisi UU KPK karena institusi tersebut merupakan pelaksana UU sehingga pendapat institusi tersebut harus didengar.

"Meskipun pada akhirnya tidak hanya menyangkut KPK, namun menghadirkan pakar-pakar agar lebih komprehensif dan objektif karena sudah menjadi wilayah publik berikan dukungan besar ke KPK," katanya.

Sumber
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya