Tak ingin produk Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkannya setengah matang, “Kami ingin perda ini matang dan tidak mudah direvisi. Pansus XI DPRD Kota Bandung sendiri kini tengah membahas raperda tentang retribusi Prasarana Olahraga dan Taman Rekreasi. Ini merupakan perda yang diajukan pihak eksekutif dan merupakan revisi perda No 21 tahun 2012. Lewat perda ini, nantinya diatur pengelolaan aset dilakukan oleh pihak ketiga.
“Sehingga retribusi tidak menjadi tanggung jawab PNS lagi,” ujar Herman.
Meski demikian, pemungutan retribusi bukan tidak ditarget untuk menambah PAD, melainkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, ada tempat olah raga yang lokasinya di taman dan dikelola oleh dinas lain.
“Seharusnya, jika ada kaitannya dengan dinas olahraga, maka dikelola oleh Disorda. Sehingga retribusi bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan sapras di bidang olah raga.
Rencananya, Perda tentang retribusi Prasarana Olahraga dan Taman Rekreasi ini akan memuat beberapa hal krusial khususnya dalam penarikan pajak retribusi.
"Ini merupakan perda yang diajukan pihak eksekutif dan merupakan revisi perda No 21 tahun 2012,
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !