Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » » Rumdin Kapolrestabes Bandung Akan Segera Dieksekusi

Rumdin Kapolrestabes Bandung Akan Segera Dieksekusi

Written By Admin on Friday, June 21, 2013 | 2:27 PM

BANDUNG - Rumah dinas (rumdin) Kapolrestabes Bandung di Jln. Pasirkaliki akan segera dieksekusi, menyusul telah keluarnya putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat, ahli waris Soeradi Permana, mantan Kapolda Jabar tahun 1971-1974. Namun, eksekusi akan menunggu putusan pengadilan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. D. Junaedi M.F., kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kamis (20/6). Ia menyatakan pihak Polri menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan.

"Kami hormati keputusan hukum yang ada. Kalau memang putusan MA begitu, ya kita ikuti," kata Junaedi.

Ditambahkan Junaedi, tahun 2011, MA telah mengeluarkan PK yang menolak permohonan PK yang diajukan Polda Jabar. Dengan putusan itu, artinya ahli waris dinyatakan berhak atas aset seluas 1.428 meter tersebut. "PK itu upaya hukum terakhir. Jika putusannya seperti itu, ya kita akan ikuti," ujarnya.

Meski demikian, Junaedi yang pada saat itu didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Martinus Sitompul menyatakan, secara teknis eksekusi masih harus melewati tahapan lainnya karena tanah dan bangunan tersebut merupakan aset negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006, jelasnya, disebutkan bahwa penghapusan aset harus dikeluarkan melalui Menteri Keuangan (Menkeu).

Bukan aset negara

Sementara itu, kuasa hukum para ahli waris Drs. Soeradi Permana (alm), H. Agam Rizky Monzana, S.H., dalam klarifikasinya menyatakan bahwa objek tanah yang disengketakan tersebut saat ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (in kracht van gewisjde zaak). Hal itu sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 717.PK/Pdt/2010 tertanggal 16 September 2011. Serta telah tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik No. 1789 Surat Ukur No. 251/1975 tertanggal 9 April 1975 seluas kurang lebih 1.428 m2 tercatat atas nama Drs. Soeradi Permana.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya