Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di
Mahkamah Konstitusi (MK). Pada kesempatan itu Yusril mengatakan bahwa MK
hanya menjadi lembaga kalkulator.
Ia menilai MK seharusnya memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.
"Jika
hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga
kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan
suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan
dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau
tidak,” kata Yusril di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat,
Jumat (15/8/2014).
Ia pun meminta MK fokus ke permasalahan substansial untuk memutuskan perkara pemilu, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
"Keberadaan
MK dalam menjalankan kewenangannya untuk ke arah yang substansial untuk
memutus sengketa pilpres seperti misalnya yang dilakukan Mahkamah
Konstitusi di Thailand yang menilai apakah hasil pemilu itu
konstitusional atau tidak, sehinga bukan hanya angka,” tegas mantan
Menteri Hukum dan HAM itu.
Ia menambahkan, permasalahan
konstitusional dan legalitas hasil Pilpres 2014 merupakan hal yang
fundamental. Karena itu, lanjut dia, MK harus menilai apakah hasil
pilpres sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak.
"Substansi
pemilu terkait dengan konstitusional dan legalitas hasil pilpres adalah
masalah fundamental yang diatur konstitusi bahwa apakah asas pemilu
luber jurdil sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak, baik
oleh KPU maupun peserta pemilu,” tandasnya.
Sumber//



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !