Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK
yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hari ini, sidang praperadilan
pertama akan digelar, namun Komjen Budi sendiri malah tak akan datang.
"Yang
datang ke sidang praperadilan adalah para kuasa hukum Pak BG (inisial
Budi Gunawan)" kata juru bicara kuasa hukum Komjen Budi, Razman
Nasution, senin (2/2/2015).
Razman menyatakan
Komjen Budi dalam keadan sehat wal afiat. Lalu kenapa mantan ajudan
Presiden Megawati Sukarnoputri itu memilih tak datang dalam sidang
praperadilan hari ini?
"Karena tidak ada aturan yang mengharuskan untuk hadir. Cukup diwakili kuasa hukum saja," jawab Razman.
Tim
kuasa hukum sudah menyiapkan materi gugatan. Diharapkan mereka, Hakim
Sarpin Rizaldi bisa memutus perkara dengan cepat dan baik.
"Materi
gugatan yang kita siapkan harus betul-betul mencerminkan bahwa apa yang
kita mohonkan dapat dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Merujuk
Pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka tak bisa dipraperadilankan.
Namun Razman menafsirkan proses praperadilan terhadap status tersangka
bisa dilakukan berdasarkan Pasal 63 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK.
"Dalam terminologi di pasal tersebut, disebut penyelidikan menjadi penyidikan, itu namanya tersangka," ujar Razman.
Bila
dibandingkan dengan konflik Cicak Vs Buaya pada 2009, saat itu Polri
menyebut penetapan tersangka tak bisa digugat lewat praperadilan. Kenapa
saat ini pihak Komjen Pol Budi Gunawan menggugat praperadilan soal
status tersangka?
"Barangkali dulu orang tidak melihat Pasal 63 UU KPK," kata Razman.
sumber//http://news.detik.com/read/2015/02/02/060646/2820455/10/budi-gunawan-tidak-hadir-di-sidang-praperadilan-di-pn-jaksel?ntprofil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !