Headlines News :

Followers

Powered by Blogger.
Home » , » MENGENAL LEBIH DEKAT KETUA PANSUS 1 DPRD KOTA BANDUNG

MENGENAL LEBIH DEKAT KETUA PANSUS 1 DPRD KOTA BANDUNG

Written By Admin on Monday, February 23, 2015 | 4:14 PM

Sebagai Ketua Panitia Khusus 1 DPRD Kota Bandung, Edy Haryadi mengatakan bahwa tugas pokoknya adalah, pertama membahas Perda tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan perubahan Perda yang sebelaumnya.

Yang kedua membahas Perda tetantang penambahan gedung dan fasilitas milik daerah dimana Perda ini adalah inisiatif dewan periode sebelumnya dan dikarenakan masa jabatan kepengurusannya keburu habis sehingga dilanjutkan oleh kepengurusan dewan yang sekarang.

“ Dan khusus untuk saat ini Panitia Khusus 1 diprioritaskan sedang merevisi Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sejumlah poin isi Perda yang direvisi itu antara lain soal kewajiban ketua rukun tetangga (RT) mencatat dan melaporkan warga yang meninggal di daerahnya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)”, ujarnya

Hal tersebut diungkapkan pula oleh salah satu anggota Pansus 1 DPRD kota bandung yaitu Aan Andi Purnama.

"Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban keluarga, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya," kata Anggota Pansus I DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 30 Bandung.

Aan menjelaskan Perda tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perihal Administrasi Kependudukan pada Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat. Paling lambat laporannya 30 hari sejak tanggal kematian warga.

Menurut Aan, aturan tersebut sangat berguna guna pendataan terbaru jumlah penduduk di Kota Bandung. "Perda yang direvisi itu nantinya menggratiskan pengurusan akta kematian," kata politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut Aan menuturkan, Perda mengenai dokumen kependudukan itu juga menggratiskan pengurusan kartu keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan lainnya.

Pansus I DPRD Kota Bandung merevisi pula penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun yang semula penerbitannya ditetapkan Pengadilan Negeri, kini diubah atau cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil. Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013. 

Selain itu, penerbitan akta pencatatan sipil yang awalnya dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

"Kami mengharapkan dengan Perda ini pemahaman masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan dapat meningkat. Serta masyarakat dapat secara mudah membuat dan mengurus sendiri administrasi kependudukan," ujarnya. 

Pertengahan 2015 mendatang, sambung Aan, pihaknya menargetkan revisi Perda tersebut sudah disahkan. Dia berharap Pemkot Bandung bisa tertib dalam hal administrasi kependudukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat tanpa memiliki KTP dan anak tak mengantongi akta kelahiran.

Aan mengingatkan Pemkot Bandung harus memandang administrasi kependudukan sebagai kebijakan prioritas, karena hal tersebut bisa dijadikan data penting. "Sebab banyak program-program bantuan masyarakat yang tidak tepat sasaran lantaran datanya tak valid," kata Aan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

BANDUNG

BANDUNG

DPRD KOTA BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG

GEDUNG SATE BANDUNG
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Media Padjajaran - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya