Sebagai Ketua Panitia
Khusus 1 DPRD Kota Bandung, Edy Haryadi mengatakan bahwa tugas pokoknya adalah,
pertama membahas Perda tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan
perubahan Perda yang sebelaumnya.
Yang kedua membahas
Perda tetantang penambahan gedung dan fasilitas milik daerah dimana Perda ini
adalah inisiatif dewan periode sebelumnya dan dikarenakan masa jabatan
kepengurusannya keburu habis sehingga dilanjutkan oleh kepengurusan dewan yang
sekarang.
“ Dan khusus untuk saat
ini Panitia Khusus 1 diprioritaskan sedang merevisi Perda Kota Bandung Nomor 8
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sejumlah poin isi
Perda yang direvisi itu antara lain soal kewajiban ketua rukun tetangga (RT)
mencatat dan melaporkan warga yang meninggal di daerahnya kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)”, ujarnya
Hal tersebut
diungkapkan pula oleh salah satu anggota Pansus 1 DPRD kota bandung yaitu Aan
Andi Purnama.
"Pelaporan pencatatan
kematian yang semula menjadi kewajiban keluarga, diubah menjadi kewajiban RT
untuk melaporkan setiap kematian warganya," kata Anggota Pansus I DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama
di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi No. 30 Bandung.
Aan menjelaskan Perda
tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perihal
Administrasi Kependudukan pada Pasal 44 ayat 1 yang berbunyi setiap kematian
wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada
instansi pelaksana setempat. Paling lambat laporannya 30 hari sejak tanggal
kematian warga.
Menurut Aan, aturan
tersebut sangat berguna guna pendataan terbaru jumlah penduduk di Kota Bandung.
"Perda yang direvisi itu nantinya menggratiskan pengurusan akta
kematian," kata politisi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Aan
menuturkan, Perda mengenai dokumen kependudukan itu juga menggratiskan
pengurusan kartu keluarga, e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta
perceraian, akta pengakuan anak, dan lainnya.
Pansus I DPRD Kota Bandung
merevisi pula penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu
satu tahun yang semula penerbitannya ditetapkan Pengadilan Negeri, kini diubah
atau cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil. Hal tersebut sesuai Putusan
Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
Selain itu, penerbitan
akta pencatatan sipil yang awalnya dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa
penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
"Kami
mengharapkan dengan Perda ini pemahaman masyarakat tentang pentingnya dokumen
kependudukan dapat meningkat. Serta masyarakat dapat secara mudah membuat dan
mengurus sendiri administrasi kependudukan," ujarnya.
Pertengahan 2015
mendatang, sambung Aan, pihaknya menargetkan revisi Perda tersebut sudah
disahkan. Dia berharap Pemkot Bandung bisa tertib dalam hal administrasi
kependudukan, sehingga tidak ada lagi masyarakat tanpa memiliki KTP dan anak
tak mengantongi akta kelahiran.
Aan mengingatkan Pemkot
Bandung harus memandang administrasi kependudukan sebagai kebijakan prioritas,
karena hal tersebut bisa dijadikan data penting. "Sebab banyak
program-program bantuan masyarakat yang tidak tepat sasaran lantaran datanya
tak valid," kata Aan.



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !