Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai, penanganan kebakaran hutan dan kabut asap di era pemerintahan Joko Widodo sangat lambat.
Agus membandingkan kondisi saat ini dengan penanganan masalah asap
ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat ini
menilai, SBY jauh lebih mampu menangani masalah asap.
"Jauh sekali, jauh sekali," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Agus menceritakan, saat hutan di Riau kebakaran ketika itu, Demokrat
akan melaksanakan kampanye legislatif yang pertama kali di Magelang.
(baca: Kabut Asap Tak Kunjung Reda, Malaysia Kembali Tutup Sekolah di 7 Negara Bagian)
Namun, SBY yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Demokrat, lebih
memilih meninjau langsung lokasi kebakaran dibanding menghadiri acara
partainya.
"Beliau memilih datang ke Riau memberikan direction, memberikan
pelaksanaan, yang memberikan sesuatu kerja sama yang baik, baik kerja
sama TNI dan BNPB. Bahkan kepada kementerian kehutanan dan kementerian
lingkungan bahkan seluruh komponen," kata Agus.
Karena kesigapan dari SBY itu, menurut dia, kebakaran hutan dan kabut
asap bisa diselesaikan dengan cepat, tak berlarut-larut seperti
sekarang ini. (baca: Di Depan Tiga Menteri, Ketua DPR Telepon Korban Asap di Palembang)
"Itu semua menujukkan bahwa pimpinan negara memiliki komitmen yang
kuat terhadap hal-hal kebakaran, karena pada saat ini ada agak telat,
sinerginya belum sinergi. Menurut saya, keseriusannya baru akhir-akhir
ini saja," ucap Agus.
Agus pun meminta Presiden Jokowi lebih serius menangani masalah asap
ini, salah satunya dengan menetapkannya sebagai bencana nasional. Dengan
begitu, tenaga dan anggaran yang dikerahkan juga bisa lebih besar.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar
Pandjaitan sebelumnya menargetkan masalah kebakaran hutan dan kabut asap
selesai dalam tiga sampai empat minggu.
Menurut Luhut, pemerintah belum akan menetapkan masalah tersebut sebagai bencana nasional. (baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Tetapkan Musibah Asap sebagai Bencana Nasional)
Jika musibah itu ditetapkan sebagai bencana nasional, maka para pelaku
pembakaran memiliki legitimasi untuk terlepas dari jerat hukum. Mereka
akan merasa pemerintah telah memaafkan apa yang mereka lakukan.
Sumber



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !